Logika awam kita pasti berteriak: "Batalkan! Dia tidak sah, maka semua keputusannya harus dianggap tidak pernah ada." Itu adalah logika keadilan moral. Namun, logika Hukum Administrasi Negara—sebagaimana tertuang dalam UU No. 30 Tahun 2014—bekerja dengan cara yang sangat berbeda. Hukum negara tidak dirancang untuk memuaskan dendam moral, melainkan untuk menjaga stabilitas dan keberlangsungan hidup sebuah bangsa.
Berikut adalah konsekuensi hukum jika skenario "cacat administrasi" itu benar-benar terjadi, khususnya terhadap kontrak dan kebijakan negara.
1. Benturan Antara Kebenaran Materiil dan Kepastian Hukum
Mari kita berandai-andai sejenak. Jika hari ini pengadilan memutuskan bahwa ijazah Presiden Jokowi tidak sah, apakah otomatis seluruh masa jabatannya terhapus? Jawabannya: Tidak.
Di sinilah letak asas Rechtszekerheid atau Asas Kepastian Hukum (Pasal 10 UU No. 30/2014). Dalam hukum publik, sebuah Surat Keputusan (SK) pelantikan pejabat negara yang sudah dikeluarkan secara sah, final, dan telah menimbulkan akibat hukum, tidak bisa ditarik mundur (non-retroaktif).
Negara tidak bisa berkata, "Maaf, 10 tahun terakhir ini kita anggap tidak pernah terjadi." Mengapa? Karena jabatan "Presiden" adalah institusi. Ketika Jokowi menandatangani undang-undang atau kontrak, ia bertindak sebagai representasi institusi kepresidenan, bukan sebagai pribadi. Cacat pada pribadi (personal defect) tidak serta merta menghancurkan institusi yang sedang ditungganginya.
2. Nasib Kontrak Internasional dan Utang Negara.
Poin paling krusial dalam kekhawatiran publik adalah soal kontrak. Selama menjabat, Presiden telah menandatangani ribuan keputusan: utang luar negeri, kontrak pertambangan dengan asing, perjanjian bilateral, hingga pengesahan undang-undang strategis.
Jika ijazahnya palsu, apakah kontrak itu batal demi hukum?
Berdasarkan Pasal 40 dan Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan, keputusan yang sudah menimbulkan akibat hukum yang luas dan melibatkan pihak ketiga (masyarakat atau negara lain) tidak boleh dibatalkan.
Bayangkan jika kontrak kereta cepat, kontrak blok migas, atau surat utang negara (SBN) tiba-tiba dinyatakan tidak sah.
- Pertama: Indonesia akan digugat di arbitrase internasional. Investor dan negara asing tidak peduli dengan urusan internal administrasi ijazah kita. Mereka memegang kontrak yang ditandatangani oleh "Presiden Republik Indonesia" yang sah secara de jure saat itu.
- Kedua: Jika dibatalkan, negara akan bangkrut karena harus membayar ganti rugi (wanprestasi) yang nilainya ribuan triliun rupiah.
- Ketiga: Kekacauan ekonomi (chaos) akan terjadi karena ketidakpastian hukum. Mata uang Rupiah bisa hancur karena dunia tidak lagi percaya pada tanda tangan pejabat Indonesia.
Hukum melindungi "kepentingan umum" di atas "kesalahan prosedur individu". Itulah sebabnya konsekuensinya bukan pembatalan kebijakan, melainkan sanksi kepada individunya.
3. Pejabat yang Dilantik dan Kebijakan Publik.
Efek domino lainnya adalah pada pejabat yang diangkat oleh Presiden. Menteri, Kapolri, Panglima TNI, hingga Hakim Agung diangkat melalui Keppres. Jika pelantikan Presiden dianggap tidak sah sejak awal (batal demi hukum), secara logika awam, maka semua pejabat yang diangkatnya juga ilegal.
Namun, Pasal 38 UU AP mengunci hal ini. Keputusan yang sudah final mengikat pejabat dan masyarakat. Kita tidak bisa membatalkan vonis hakim hanya karena hakim itu dilantik oleh Presiden yang ijazahnya bermasalah. Kita tidak bisa membatalkan operasi militer yang diperintahkan Panglima TNI hanya karena SK Panglimanya diteken oleh Presiden tersebut.
Sistem hukum kita menganut prinsip bahwa tindakan faktual pemerintah yang sudah berjalan dan dinikmati publik harus dianggap sah (asas presumption of validity atau vermoeden van rechtmatigheid), sampai ada pengadilan yang membatalkannya—dan pembatalan itu pun hanya berlaku ke depan (prospektif), bukan ke belakang.
4. Solusi Hukum: Pidana untuk Orangnya, Selamatkan Negaranya.
Lantas, apakah ini berarti pemalsuan ijazah dimaafkan? Tentu tidak. Keadilan tetap harus ditegakkan, tetapi jalurnya dipisahkan:
1. Jalur Pidana (Personal):
Jika terbukti memalsukan, individu yang bersangkutan (misal: Jokowi) harus diproses hukum pidana atas tindak pemalsuan dokumen. Ia bisa dipenjara dan dicabut hak politiknya.
2. Jalur Administrasi (Institusional):
Keputusan-keputusan kenegaraan yang ia buat selama menjabat tetap dianggap sah demi menjaga stabilitas negara. Negara tidak boleh runtuh hanya karena satu orang berbohong.
Kesimpulan
Opini ini membawa kita pada realitas pahit namun penting dalam bernegara: Stabilitas negara sering kali lebih mahal harganya daripada koreksi administratif.
Jika pun syarat administrasi Presiden terbukti cacat di kemudian hari, tembok tebal UU Administrasi Pemerintahan akan melindungi produk hukum yang telah ia buat. Kontrak tetap jalan, undang-undang tetap berlaku, dan utang tetap harus dibayar.
Kita bisa menghukum orangnya, memenjarakan fisiknya, tetapi kita tidak bisa memutar balik waktu dan menghapus jejak tanda tangannya dari lembaran sejarah negara. Itulah harga mati dari sebuah kepastian hukum di negara modern.
Kasus Komparatif, Bagaimana Negara Lain Menangani Pejabat "Tidak Sah"?
Jika kita merasa bahwa prinsip mempertahankan keputusan pejabat yang cacat administrasi adalah sesuatu yang aneh atau tidak adil, kita perlu melihat keluar. Di seluruh dunia, prinsip hukum yang dikenal sebagai "The De Facto Officer Doctrine" (Doktrin Pejabat De Facto) berlaku.
Doktrin ini menyatakan: Tindakan yang dilakukan oleh pejabat yang memegang jabatan di bawah 'warna kewenangan' (color of authority) adalah sah bagi publik dan pihak ketiga, meskipun di kemudian hari ditemukan bahwa pejabat tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat atau pengangkatannya cacat.
Mari kita lihat bagaimana prinsip ini bekerja dalam kasus nyata di negara lain:
1. Australia: Krisis Kewarganegaraan Parlemen (2017)
Ini adalah contoh yang paling relevan dengan kasus administrasi (seperti ijazah).
Pada tahun 2017, Australia diguncang skandal di mana Wakil Perdana Menteri Barnaby Joyce dan beberapa senator lainnya ternyata memegang kewarganegaraan ganda (dual citizenship). Padahal, Konstitusi Australia (Section 44) melarang keras warga negara ganda menjadi anggota parlemen. Secara teknis, pemilihan mereka tidak sah sejak awal.
Apa yang terjadi?
Mahkamah Tinggi Australia mendiskualifikasi mereka. Barnaby Joyce harus mundur. Namun, pertanyaan besarnya muncul: Bagaimana dengan ratusan undang-undang dan keputusan menteri yang ikut mereka putuskan/teken selama mereka menjabat secara "ilegal"?
Putusan Hukum:
Hukum Australia memutuskan bahwa semua keputusan dan suara (voting) yang mereka berikan di parlemen sebelum mereka didiskualifikasi tetap sah. Negara tidak membatalkan undang-undang yang disahkan dengan bantuan suara mereka. Mengapa? Karena jika dibatalkan, sistem hukum Australia akan runtuh (chaos), dan ribuan kebijakan publik akan menjadi ilegal dalam semalam.
Pelajaran: Cacat syarat pencalonan (kewarganegaraan) mendepak orangnya, tapi tidak menghapus tanda tangannya.
2. Thailand: Pemecatan PM Yingluck Shinawatra (2014)
Perdana Menteri Thailand, Yingluck Shinawatra, dilengserkan oleh Mahkamah Konstitusi bukan karena korupsi uang, melainkan karena penyalahgunaan wewenang administrasi (memindahkan kepala keamanan nasional secara ilegal).
Apa yang terjadi?
MK Thailand menyatakan statusnya sebagai PM berakhir saat itu juga. Namun, MK tidak membatalkan perjanjian dagang atau kebijakan beras (rice subsidy scheme) yang ia tanda tangani selama menjabat sebelum putusan keluar.
Kebijakan subsidi beras itu memang kemudian dipermasalahkan secara pidana (karena merugikan negara), dan Yingluck dituntut secara pribadi. Namun, kontrak-kontrak yang sudah berjalan dengan petani dan pihak ketiga tetap harus diselesaikan oleh negara (pemerintahan selanjutnya). Negara tidak bisa lari dari kewajiban bayar hanya karena PM-nya divonis bersalah.
3. Amerika Serikat: Doktrin yang Melindungi Publik
Amerika Serikat sangat ketat memegang De Facto Officer Doctrine. Ada banyak kasus di tingkat negara bagian di mana hakim atau pejabat kota ternyata terpilih melalui proses yang curang atau tidak memenuhi syarat domisili.
Ketika pejabat itu dipecat, pengadilan AS secara konsisten memutuskan: Vonis yang diketok oleh hakim tersebut di masa lalu tidak otomatis batal.
Logikanya sederhana: Masyarakat yang mencari keadilan tidak boleh dihukum atas kesalahan administrasi negara dalam melantik hakim. Jika semua vonis dibatalkan, ribuan penjahat harus dilepas atau diadili ulang, yang akan mematikan sistem peradilan.
Relevansi dengan Kasus Kita:
Jika ijazah Jokowi bermasalah, maka logika AS ini berlaku: Rakyat Indonesia dan investor asing (pihak ketiga) yang beritikad baik tidak boleh dirugikan atas kelalaian KPU (negara) dalam memverifikasi syarat calon di masa lalu.
4. Ukraina: Transisi Yanukovych (2014)
Presiden Viktor Yanukovych digulingkan (impeached secara de facto) karena dianggap mengkhianati konstitusi dan lari ke Rusia. Pemerintahan baru yang sangat anti-Yanukovych mengambil alih.
Meskipun pemerintahan baru menganggap rezim Yanukovych korup dan cacat moral, mereka tetap terikat pada "Eurobonds" (surat utang) senilai $3 Miliar yang ditandatangani Yanukovych dengan Rusia.
Meskipun Ukraina mencoba menolak membayar dengan alasan utang itu adalah "suap politik" untuk Yanukovych, pengadilan internasional (seperti Pengadilan Tinggi di London) cenderung melihat aspek formalitas: Apakah yang bertanda tangan saat itu Presiden yang diakui? Jika ya, maka utang itu mengikat negara, bukan pribadi Yanukovych.
Kesimpulan Komparatif
Dari Canberra hingga Kiev, benang merahnya sama: Pemisahan antara Pejabat (Person) dan Jabatan (Office).
Dalam konteks isu ijazah Presiden di Indonesia, jika kita menuntut agar "semua kontrak dan UU dibatalkan", kita justru meminta Indonesia menjadi negara barbar yang tidak mengenal standar hukum internasional.
Dunia memegang prinsip:
- Hukum Orangnya: Jika memalsukan syarat, penjarakan dia, denda dia, cabut hak politiknya seumur hidup.
- Lindungi Negaranya: Jangan biarkan kesalahan satu orang menghancurkan kepastian hukum bagi 270 juta rakyat dan komunitas internasional.
Jadi, narasi bahwa "Ijazah Palsu = Negara Batal" adalah narasi emosional yang berbahaya. Sebaliknya, narasi "Ijazah Palsu = Penjarakan Pelaku, Lanjutkan Negara" adalah narasi akal sehat yang berbasis pada aturan main negara modern.
