Rabu, 29 Februari 2012

Dominasi Hukum dan Kisah Tersingkirnya Manusia

Untuk memulai tulisan ini, meminjam kata-kata Jaques Derrida “Dorongan untuk membunuh tak akan pernah bisa dihapus, karena ia merupakan bagian dari insting manusia. Manusia punya kemampuan untuk buas, dan menciptakan penderitaan bagi yang lain bisa menjadi sumber kesenangan tersendiri”. Demikianlah yang dikatakannya dalam suatu sesi wancara dengan Kristine Mc kenna yang dimuat di LA Weekly pada tanggal 9 April 2003, kira-kira setahun sebelum dia meninggal. Meskipun Derrida menyadari, bahwa dorongan ini tidak bisa dihilangkan, namun dia tidak membenarkan fakta tersebut dijadikan sebagai alasan untuk membunuh. “Dan inilah salah satu fungsi penting dari berfikir dan berfilsafat, yaitu menangani dorongan besar ini” Ujarnya kemudian.

Sejarah peradaban manusia, adalah cerita terus-menerus tentang usaha meminilisir, atau yang lebih naïf, mencoba merampas insting ini dari kepemilikan sah manusia. Insting dasar ini selalu diasosiasikan dengan kebinatangan, sebuah startegi kebudayaan yang bersifat pelan namun membunuh. Selain itu dilahirkan pulalah hukum sebagai alat yang dianggap face-to-face dengan insting dasar ini. Hukum dianggap yang baik, dan di sisi lain, segala yang berada diluar kehendak hukum merupakan sesuatu yang buruk. Dalam tataran tertentu, strategi ini berhasil. Meskipun insting dasar manusia ini tidaklah sepenuhnya hilang, namun dia mencoba mengambil area yang lain, yang tersembunyi dalam diri manusia. Area gelap yang tidak disadari manusia.

Karena sebenarnya dia masih hidup dalam diri manusia, maka sifat-sifat dasar ini secara alamiah bermutasi dalam bentuknya yang baru dan dalam ranah yang berbeda pula. Kebuasan dan agresi berevolusi menjadi seuatu yang lebih indah dan sublime. Ketika kita menulis, berbicara, atau mengerjakan apapaun, di sana terdapat unsur agresi, tetapi kita telah mengubahnya menjadi sesuatu yang berguna. Manusia mengubah kebuasannya dalam bentuk yang lebih menarik ketimbang membunuh.

Sebenarnya seluruh bentuk kegiatan manusia adalah percobaan individu menegaskan posisinya dalam masyarakat. Kegiatan-kegiatan itu adalah ekspansi dan salah satu cara untuk menyalurkan kebuasan. Cara-cara seperti itu tidak bertentangan dengan norma dan sejalan dengan hukum yang melandasi interaksi sosial kita. Fenomena seperti ini adalah cara kebuasan kita menyusup ke dalam hukum yang mencoba membunuhnya. Sebuah metodologi survaivel yang aneh namun nyata, bahwa subjek yang memusuhi ditunggangi dan hukum tidak  berbuat apa-apa. Terlihat di sini hukum justru melindungi fenomena tunggang menunggang ini.

Bisa memunculkan penafsiran baru atau keraguan baru, bahwa hukum bukannya menghapus yang tak sejalan, namun justru menciptakan semacam pra kondisi bagi sesuatu yang bertolak-belakang untuk bermutasi menjadi sesuatu yang tak bisa dikenali oleh panca indera hukum. Musuh masih tetap dengan esensi yang sama, tapi berubah secara penampakan. Inilah kelemahan hukum sebagai suatu alat kemanusian, dia tidak bisa mengenali sesuatu yang secara esensial sama namun berubah bentuk. Hukum dianugerahi kemampuan hanya untuk melakukan identifikasi pada bentuk semata. Dan dampak yang paling menakutkan dari kelemahan ini adalah, kemungkinannnya untuk memberantas sesuatu yang secara spirit baik namun dikandung dalam rupa yang buruk.

Keadilan, Kebebasan dan Dominasi Hukum

Hukum sebagai institusi sosial dimaksudkan untuk mendistribusikan keadilan pada setiap individu. Hukum sebagai peraturan menciptakan kepastian, mengatur masyarakat dengan kerangka hidup, untuk mengintegrasikan perilaku-perilaku individu yang masuk dalam kategori kelompok masyarakat. Hukum pada hakikatnya adalah alat atau perlengkapan masyarakat untuk menjamin kebutuhan-kebutuhan individu. Yang salah satunya adalah kebebasan berekspresi.

Dilandasi dengan itikad baik di atas, sering timbul apa yang kita sebut pemujaan berlebihan terhadap hukum. Hukum diagungkan seakan-akan dia adalah perwujudan dari kemanusian kita sendiri, tanpa disadari bahwa hukum dan manusia adalah dua hal yang berbeda.

Hukum adalah kebutuhan manusia, bukan kenyataan hidup manusia. Manusia harus mampu menempatkan hukum sebagai objek yang dikontrol, karena  jika diposisikan sebaliknya, yaitu hukum sebagai subjek, maka hukum akan menjelma sebagai hegemoni baru bagi manusia. Untuk itulah perlu kiranya kita mengkaji kembali, apakah hukum sudah mengambil porsi yang tepat dalam kehidupan kita.

Kecenderungan yang menghawatirkan adalah, kenyataan di mana kita melihat bagaimana hukum diproduksi secara terus menerus. Semua itu memang dimaksudkan untuk kepentingan manusia, namun jarang kita sadari, bahwa sebaik-baiknya hukum adalah seminim-minimnya hukum. Ini untuk melindungi kebebasan kita sebagai manusia, karena hukum yang terlalu dominan akan bermutasi menjadi suatu kekuatan baru yang membelenggu. Atau yang biasa kita sebut, penindasan hukum terhadap manusia.

Usaha untuk mempenetrasikan hukum dalam semua lini kehidupan, menjadikan ruang gerak kita jadi terbatas. Hal ini bisa menjadi penghambat bagi perkembangan kebudayaan, ekonomi dan lain-lainnya. Sebagaimana kita ketahui, manusia yang kreatif adalah manusia yang bebas, dan pertumbuhan dan perubahan selalu butuh keleluasaan dalam bergerak. Sebaliknya, sesuatu yang terbelenggu selalu bermentalitas budak, selalu ingin hidup dalam aturan dan tidak punya inisiatif.

Kebebasan juga memerlukan keberanian. Karena dalam kebebasan kita dituntut untuk memilih dan memutuskan, di mana kitalah yang bertanggung jawab terhadap keputusan yang kita ambil. Dalam pengertian  berbeda, hukum yang minim menjebloskan manusia pada situasi di mana mereka berhadapan dengan begitu banyak pilihan. Dan manusia dituntut untuk memilih dan bertanggung jawab terhadap pilihan-pilihannya. Dan dengan demikian, manusia digiring menjadi dewasa.

Inilah yang menjadi alasan kenapa masyarakat dengan sistem hukum yang ketat sangat susah berkembang, karena dalam sistem seperti itu, ekonomi sepenuhnya dikontrol dan diatur. Masyarakat secara mentalitas menjadi tergantung, sehingga melahirkan manusia-manusia yang bermentalitas budak dan tidak punya inisiatif. Pada akhirnya, manusia seperti ini tidak bisa berperan sebagai lokomotif bagi pertumbuhan ekonomi dan kebudayaan dalam masyarakat. Manusia-manusia yang gagal menciptakan kreasi baru karena hasrat dan nafsu mereka disumbat oleh hukum yang terlalu dominan.

Strategi Meminilisir Hukum

Awalnya, yang perlu kita benahi adalah definisi manusia itu sendiri. Apakah manusia sesuatu yang segala seginya mesti bertolak belakang dengan binatang? Atau apakah manusia benar-benar mahkluk yang berbeda dengan yang lain? Jawaban dari pertanyaan inilah yang menentukan seperti apa ekspestasi kita terhadap hukum. Jika saja kita mau mengakui, bahwa manusia adalah bagian dari rumpun binatang, yaitu binatang yang bernama manusia. Dan adapun hal yang membedakan kita dengan binatang lain, itulah yang membedakan spesies kita. Dengan kesadaran seperti itu, hukum sebagai strategi sosial tidak perlu diarahkan untuk membunuh insting kebinatangan kita. Tidak perlu diproduksi secara berlebihan.

Dengan kesadaran sebagai bagian dari rumpun binatang, maka hukum sebagai strategi sosial tidak diarahkan untuk makin menjauh dari sifat-sifat dasar binatang, yaitu kebebasan dan kelenturan sistem sosial dalam mengakomodir agresi-agresi individu, sebagai bentuk penegasan individu terhadap masyarakat. Dan seperti yang sudah dibahas di atas, adanya kebebasan individu untuk melakukan agresi, mendorongnya untuk lebih kreatif dan menemukan hal baru. Juga individu-individu yang agresif dan ambisius, adalah aktor-aktor utama dalam dinamika masyarakat yang berkembang.

Meskipun kita tahu, hukum yang ketat tidak akan membunuh kecenderungan dasar manusia untuk buas, bukan berarti kita jadi acuh terhadap percobaan dominasi hukum. Meskipun kita tahu hukum tidak mampu mengendus sesuatu yang secara esensial sama tapi telah bermutasi dalam bentuk yang berbeda, namun kita tidak bisa membiarkan hukum yang overload. Sejarah telah memperlihatkan kepada kita, di tempat-tempat tertentu yang menganut sistem hukum ketat, percobaan belenggu malah mereproduksi kecenderungan ini dalam bentuknya yang paling mengerikan, yaitu perilaku korup dan kediktatoran segenap lapisan masyarakatnya. Namun dalam sistem hukum yang longgar, yang mengakomodir, anehnya, agresi ini malah muncul dalam wujud yang positif. ( Nasrul Sani M Toaha )